Tips Agar Proses Klaim Lancar ketika Kendaraan Menjadi Korban Banjir

Tips Agar Proses Klaim Lancar ketika Kendaraan Menjadi Korban Banjir

Jakarta -Banjir memang menjadi hal yang menakutkan bagi para pengendara kendaraan bermotor khususnya sepeda motor. Bagaimana tidak, kendaraan yang menerobos banjir dipastikan akan mengalami masalah yang sangat rumit setelahnya.

Walaupun mobil atau motor yang bersangkutan telah memiliki asuransi, biasanya dengan adanya kejadian seperti itu, pihak asuransi tidak akan menjamin kerugian dan kerusakan jika disebabkan oleh tindakan yang disengaja.

Hal tersebut terdapat dalam pasal pengecualian polis yang berlaku di Indonesia bahwa kasus tersebut tidak akan dijamin kerugian dan kerusakannya karena disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh tertanggung atau pengemudi dan dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan.

Akan tetapi, jangan berkecil hati, masih ada sedikit tips untuk bisa memperlancar untuk proses klaim tersebut.

Pertama, jangan memaksakan kendaraan untuk melewati banjir atau genangan air yang dalam dengan sengaja. Lalu, jangan mencoba menyalakan kendaraan dalam keadaan kendaraan setelah terendam banjir.

Ketiga, jangan mencoba menyalakan kendaraan dalam keadaan kendaraan sehabis terendam banjir walaupun airnya sudah kering. Yang terakhir adalah, melapor ke pihak asuransi dalam jangka waktu paling lambat lima hari setelah kejadian.

Jika Anda terjebak banjir, segera matikan mesin mobil dan cabut baterai aki mobil agar kerusakan pada mesin tidak semakin parah.

(ddn/ddn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *